
Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, maupun Peraturan Bupati, memang tidak diatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.









