Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, maupun Peraturan Bupati, memang tidak diatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah oleh perusahaan bisa saja terjadi sepanjang memang menjadi kesepakatan antarkedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis. Tentunya, penahanan ijazah akan terjadi jika kedua belah pihak menyetujui. Akan tetapi, dalam kondisi tersebut, posisi pihak kedua menjadi lemah.
Kemudian, apabila terjadi situasi di mana ijazah pegawai tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, bisa diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika upaya tersebut gagal, bisa ditempuh gugatan kepada perusahaan atas dasar perbuatan melawan hukum. (http://jogja.tribunnews.com)
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Bisa Dituntut - KETUA DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kebijakan perusahaan untuk menahan ijazah ppegawainya. Menurutnya penahanan Ijazah tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi dan bisa diajukan ke ranah hukum.
Berdasarkan data ada beberapa sektor perusahaan yang paling ketara melakukan penahanan ijazah seperti ini, seperti perbankan, leasing dan dealer.
Nasution mengungkapkan tindakan seperti ini merupakan bentuk dari pengekangan oleh perusahaan sehingga pegawai tidak bisa melakukan kerjanya denga optimal.
Menurutnya, pemerintah harus menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan agar penahanan ijazah ini tidak lagi diterapkan.
Ia menegaskan, hal ini sangat penting karena tidak sedikit anggotanya yang mengadukan karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. "Saya harap penahanan ijazah tidak lagi terjadi karena ijazah merupakan hak setiap orang. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut berarti telah melanggar hak asasi pegawai," tegasnya. (kutipan dari tribun)
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.
Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
(kutipan dari Riau Pos)
‘’Penahanan ijazah sama saja mengekang hak asasi seseorang dalam mencari penghidupan yang layak guna meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik. Saya tidak setuju apalagi ketika pengambilan ijazah harus membayarnya kepada perusahaan dan itu pernah dilaporkan,’’ lanjut dia.
Ia menambahkan suatu manajemen perusahaan yang mengeluarkan surat kesepakatan kerja kepada karyawan, tetap harus merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta perlu berkoordinasi dengan Disnaker Pekanbaru. Perusahaan manapun melakukan penyitaan ijazah dengan alasan apapun ditegaskan dia, tetap melanggar undang-undang.
‘’Kami juga sekarang telah melakukan kroscek di beberapa perusahaan yang telah dilaporkan dengan kasus seperti ini. Sanksinya izin perusahaan bisa dicabut juga jika menahan ijazah karyawannya,’’ kata dia.
Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda.
Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Silahkan Simak Kutipan dibawah ini.
Pertanyaan :
1. Apakah sebuah Perusahaan mempunyai hak untuk meminta & menahan IJAZAH ASLI para Karyawan agar para Karyawan tetap/terikat bekerja di Perusahaan tersebut ?
2. Kalau YA kenapa dan sebaliknya kalau TIDAK kenapa ? adakah undang-undangnya dan tolong dijelaskan undang-undang tersebut
Jawaban :
Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu maupun waktu yang tidak tertentu.
Sehingga jika ada keterikatan antara perusahaan dengan pekerja maka disitu terdapat adanya perjanjian kerja yang mengakibatkan adanya hubungan kerja.
Agar Perjanjian Kerja yang diadakan menjadi sah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu (antara buruh/tenaga kerja dan majikan).Jadi tidak ada paksaan dari salah satu pihak, jika ada paksaan maka perjanjian tersebut adalah batal.
b. Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
c. Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum maupun kesusilaan.
Isi dari perjanjian kerja adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh satu pihak yaitu Pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas jika dihubungkan dengan kasus tersebut maka suatu perusahaan mempunyai hak untuk meminta dan menahan ijazah asli dari karyawan tergantung dari :
1. Perjanjian kerja yang telah dibuat antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan tersebut.
2. Peraturan Perusahaan yang telah ditentukan menurut kebijakan perusahaan itu sendiri.
Mengenai undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang permintaan dan penahanan ijazah supaya karyawan tetap terikat pada perusahaan tersebut belum ada.
KUTIPAN DARI TIBUN JOGJA, apakah boleh perusahaan atau tempat kerja menahan ijazah? Lalu, di mana saya bisa lapor terkait hal tersebut? Terima kasih.
DALAM hubungan kerja dengan perusahaan di manapun, tidak diperkenankan untuk menahan ijazah asli. Hubungan kerja berlaku lewatkontrak kerja yang sudah ditandatangani.
Apabila ada penyimpangan masalah ketenagakerjaan, bisa dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten/kota setempat.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar