Selasa, 16 Juli 2013

Penjelasan MUI Soal Kandungan Babi di Kopi Luwak White Koffie



 


 

Jakarta - Beberapa minggu ini beredar informasi soal produk Luwak White Koffie yang disinyalir mengandung unsur babi. Padahal produk ini sudah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Benarkah demikian? Berikut klarifikasi Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Berdasarkan rilis yang diterima detikFood (17/04/2013), Luwak White Koffie sudah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah. Sertifikasi halal tersebut berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.

Salah satu komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi adalah emulsifier E471. E471 berasal dari lemak, yang bisa berasal dari lemak hewani maupun nabati. Lemak hewani bisa berasal dari hewan sapi ataupun babi.

Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan, yang bisa berupa bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis, penstabil, pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.

Sementara itu, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie digunakan dalam krimer yang menjadi salah satu komposisinya. Kandungan emulsifier E471 dalam krimer di Luwak White Koffie dibuat dari bahan lemak nabati. Krimer tersebut juga sudah berstandar halal.

"Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal", tulis Lukmanul dalam salah satu poin klarifikasinya yang dilayangkan pada detikfood (17/04).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar